Sewelaz.com – Mengendarai mobil Suzuki Ertiga, empat maling kabel PT Telkom ditangkap.
Mereka digelandang oleh Unit Reskrim Polsek Nongkojajar, Polres Pasuruan usai beraksi di siang bolong.
Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan empat tersangka yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: 14 Tambang Galian C di Banyuwangi Ditutup Paksa
Mereka adalah inisial SA(32), MD(36), HS(46), dan MY(50).
Keempat tersangka diduga kuat telah melakukan pencurian Kabel Telkom milik PT. Telkom Tbk Pasuruan yang terjadi di pinggir jalan, Dusun. Sugro, Desa. Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku mencuri dengan menggunakan obil Suzuki Ertiga Putih dengan Nopol S-1723-ZR.
Baca Juga: 1.314 Pekerja Migran Indonesia Terselamatkan, 414 jadi Tersangka TPPO
”Tersangka MD dan SA ditelepon oleh tersangka MY dan HS mengajak mencuri Kabel milik Telkom di daerah Kecamatan Tutur," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Atas kejadian tersebut, PT. Telkom Tbk Pasuruan mengalami kerugian materi sebesar Rp 20 juta.
"Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara," sebut Kapolres.***
Artikel Terkait
Mendadak! 8 ASN Eselon II B Bondowoso Dimutasi, Ini Daftarnya
Bulog Jember Salurkan Beras ke 217.060 KPM, Ini Respon Warga
Jaga Hutan Bersama, Perhutani Resmi Luncurkan Aplikasi SocioForest di Bondowoso
7 Pelaku Perdagangan Orang Dibekuk Polres Malang, Terlibat 5 Perkara Ini
Nyolong Gas Elpiji, Warga Kota Malang Disikat Polisi RW
2 Pelaku Curanmor di Probolinggo Tertangkap Basah, Nyaris Dihabisi Ratusan Massa
3 Remaja Belasan Tahun di Jember Terlibat Pencurian Body Set Motor
Polres Situbondo Tetapkan Tersangka Penyelundupan 2,7 Ton Pupuk Bersubsidi dari Bondowoso
1.314 Pekerja Migran Indonesia Terselamatkan, 414 jadi Tersangka TPPO
14 Tambang Galian C di Banyuwangi Ditutup Paksa