• Kamis, 28 September 2023

Polres Situbondo Tetapkan Tersangka Penyelundupan 2,7 Ton Pupuk Bersubsidi dari Bondowoso

- Sabtu, 17 Juni 2023 | 08:49 WIB
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.  (Humas Polres Situbondo)
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. (Humas Polres Situbondo)

Sewelaz.com - Polres Situbondo menetapkan dua tersangka penyelundupan 2,7 ton pupuk bersubsidi dari Kabupaten Bondowoso.

Pada Kamis, 15 Juni 2023 malam, pemilik pupuk bersubsidi berinisial NT als HS yang sudah ditetapkan tersangka resmi ditahan oleh penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo.

Kasus ini berawal saat anggota Polsek Besuki Polres Situbondo menggagalkan penyelundupan pupuk urea bersubsidi sekitar 54 karung beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 3 Remaja Belasan Tahun di Jember Terlibat Pencurian Body Set Motor

Masing-masing berat 50 kilogram dengan total berat 2,7 ton dari Bondowoso yang hendak diselundupkan atau dijual ke Kabupaten Probolinggo.

Selain berhasil mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi seberat 2,7 ton.

Saat itu anggota Polsek Besuki juga mengamankan mobil pikap nopol P 9587 AF yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi tersebut.

Baca Juga: 2 Pelaku Curanmor di Probolinggo Tertangkap Basah, Nyaris Dihabisi Ratusan Massa

Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra menyebutkan pada awal pengungkapan, polisi mengamankan 3 orang tersangka.

Mereka adalah MZ berperan sebagai sopir pikap, kemudian MA dan RF berperan sebagai buruh angkut yang menaikkan atau menurunkan pupuk.

Kemudian dari hasil pengembangan juga mengamankan NT als HS yang berperan sebagai pemilik pupuk yang akan dijual keluar daerah.

Baca Juga: Nyolong Gas Elpiji, Warga Kota Malang Disikat Polisi RW

“Setelah bukti - bukti dan keterangan saksi lengkap untuk kepentingan penyidikan tersangka NT yang berperan sebagai pemilik pupuk subsidi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 15 Juni smpai 4 Juli 2023," jelasnya.

Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan, Polres Situbondo akan menindak siapapun yang melakukan penyelewengan distribusi pupuk.

Oleh karenanya ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada yang 'main-main' dengan pupuk bersubsidi.

Halaman:

Editor: Deni Ahmad Wijaya

Sumber: Humas Polres Situbondo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

14 Tambang Galian C di Banyuwangi Ditutup Paksa

Sabtu, 17 Juni 2023 | 09:07 WIB

Terpopuler

X