• Kamis, 28 September 2023

Kabar Gembira! Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif dari Kemenag, Begini Penjelasan dan Persyaratannya

- Jumat, 7 April 2023 | 09:30 WIB
Kemenag beri tunjangan insentif bagi guru honorer, begini persiapannya (Instagram @nyonyaguru)
Kemenag beri tunjangan insentif bagi guru honorer, begini persiapannya (Instagram @nyonyaguru)

Sewelaz.com - Kabar gembira datang dari Kementerian Agama RI(Kemenag) yang mengeluarkan surat edaran pemberitahuan bahwa guru honorer bisa mendapatkan tunjangan insentif.

Pemberian tunjangan insentif yang diberikan Kemenag dikhususkan untuk guru honorer yang mengajar di tingkat madrasah.

Artinya, guru honorer yang mengajar di RA, MI, MTS, MA dan MAK yang akan mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag.

Baca Juga: Tes CPNS 2023 Tidak Ada Formasi untuk Daerah? Begini Penjelasan Kemenpan RB Perihal Formasi yang Dibutuhkan

Dilansir Sewelaz.com dari pers rilis Kemenag Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor surat B-1143/Dt.I.II/KU.05/03/2023 pada tanggal 13 Maret 2023.

Isi surat tersebut menyatakan tentang pemberian tunjangan insentif bagi guru honorer yang bisa diakses di akun SIMPATIKA dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Pendaftaran akun SIMPATIKA bisa diakses melalui website simpatika.kemenag.go.id, setelah itu akan muncul tabel beberapa step pendaftaran dan pengumuman.

Baca Juga: Begini Caranya! Tips Memilih Formasi CPNS 2023 Agar Lolos Seleksi, Simak Artikel Berikut Ini

Untuk guru honorer yang ingin mengajukan insentif harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Juknis pemberian tunjangan insentif nomor 183 tahun 2023.

Persyaratan dan sasaran tunjangan insentif akan diberikan kepada guru RA dan Madrasah yang aktif mengajar.

Dengan status guru bukan CPNS, PNS dan PPPK pada Kemenag maupun di instansi lainnya.

Baca Juga: Resmi! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Ini Daftar Instansi yang Membuka Formasi Untuk Lulusan SMA

Kriteria guru honorer yang mendapatkan tunjangan insentif adalah.

1. Terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Pendidikan Kementrian Agama (SIMPATIKA).

2. Belum lulus sertifikasi.

Halaman:

Editor: Regina Berliane Febe Hasean

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

14 Tambang Galian C di Banyuwangi Ditutup Paksa

Sabtu, 17 Juni 2023 | 09:07 WIB

Terpopuler

X