Sewelaz.com - Kabar gembira datang dari Kementerian Agama RI(Kemenag) yang mengeluarkan surat edaran pemberitahuan bahwa guru honorer bisa mendapatkan tunjangan insentif.
Pemberian tunjangan insentif yang diberikan Kemenag dikhususkan untuk guru honorer yang mengajar di tingkat madrasah.
Artinya, guru honorer yang mengajar di RA, MI, MTS, MA dan MAK yang akan mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag.
Dilansir Sewelaz.com dari pers rilis Kemenag Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor surat B-1143/Dt.I.II/KU.05/03/2023 pada tanggal 13 Maret 2023.
Isi surat tersebut menyatakan tentang pemberian tunjangan insentif bagi guru honorer yang bisa diakses di akun SIMPATIKA dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Pendaftaran akun SIMPATIKA bisa diakses melalui website simpatika.kemenag.go.id, setelah itu akan muncul tabel beberapa step pendaftaran dan pengumuman.
Baca Juga: Begini Caranya! Tips Memilih Formasi CPNS 2023 Agar Lolos Seleksi, Simak Artikel Berikut Ini
Untuk guru honorer yang ingin mengajukan insentif harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Juknis pemberian tunjangan insentif nomor 183 tahun 2023.
Persyaratan dan sasaran tunjangan insentif akan diberikan kepada guru RA dan Madrasah yang aktif mengajar.
Dengan status guru bukan CPNS, PNS dan PPPK pada Kemenag maupun di instansi lainnya.
Baca Juga: Resmi! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Ini Daftar Instansi yang Membuka Formasi Untuk Lulusan SMA
Kriteria guru honorer yang mendapatkan tunjangan insentif adalah.
1. Terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Pendidikan Kementrian Agama (SIMPATIKA).
2. Belum lulus sertifikasi.
Artikel Terkait
Reformasi Birokrasi, 22 PNS di Bondowoso Dimutasi, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
Jadi PNS tanpa Tes, Ini 5 Daftar Janji Bupati Salwa Arifin pada Tenaga Honorer K2 Bondowoso di Pilkada 2018
Karir Iblis Disebut Mirip CPNS Golongan 2B, Ustadz Abdul Somad Beri Alasannya
Resmi! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Ini Daftar Instansi yang Membuka Formasi Untuk Lulusan SMA
Begini Caranya! Tips Memilih Formasi CPNS 2023 Agar Lolos Seleksi, Simak Artikel Berikut Ini
Tes CPNS 2023 Tidak Ada Formasi untuk Daerah? Begini Penjelasan Kemenpan RB Perihal Formasi yang Dibutuhkan